Syafi': KPU Bangkalan Tebang Pilih
Rabu, 19 Juni 2013 19:59:22 - oleh : husen

Syafi': KPU Bangkalan Tebang Pilih

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-KPU Kabupaten Bangkalan dinilai tebang pilih Dalam penetapan daftar calon sementara (DCS). Pasalnya, ada beberapa calon yang di nyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan ada yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) selanjutnya ditetapkan masuk sebagai DCS (daftar calon sementara). Padahal bila mengacu pada undang-undang dan aturan yang berlaku posisi Bacaleg hampir sama.

Seperti halnya, Bacaleg Aliman Haris dari PKPI, yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) karena tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai komisioner Komisi Informasi (KI). Padahal jika berdasarkan pada PKPU nomor 7 tahun 2013 sebagaimana diubah PKPU nomor 13 tahun 2013, anggota komisioner yang menjadi caleg tidak harus melampirkan surat pengunduran diri. Namun lain halnya bagi Bacaleg dari anggota dewan yang loncat Parpol, berjumlah 14 orang semuanya dinyatakan MS (memenuhi syarat). Padahal mereka juga belum mengantongi surat pemberhentian dari Gubenur Jawa Timur sebagai anggota dewan.

"Bila mengacu Pasal 19 PKPU nomor 13 tahun 2013 berbunyi pengunduran diri bersangkutan harus melampirkan SK pemberhentian sebagai anggota dewan. Tapi, kalau SK belum terbit dapat diganti dengan surat keterangan pemberhentian sedang diproses dari Ketua DPRD atau Sekwan.

Namun, ketentuan pasal 21 PKPU nomor 7 tahun 2013 tidak direvisi. Sehingga pasal 21 tetap berlaku yang menyebutkan SK pemberhentian syarat yang harus dilengkapi oleh anggota dewan loncat parpol" terang Pengamat Hukum Universitas Trunojoyo Madura Syafi'.

Syafi' menambahkan, dari kasus ini membuktikan KPU Kabupaten Bangkalan sepotong-sepotong dalam menafsirkan aturan dan Undang-Undang. Karena lebih berpihak kepada anggota dewan, atau sebaliknya, ada permainan antara KPU dengan Dewan.

"Kalau, alasan KPU, Aliman tidak lolos karena melanggar pasal PKPU nomor 7 tahun 2013 sebagaimana diubah menjadi PKPU nomor 2013 dan UU nomor 8 Tahun 2012, tapi kenapa dewan terbukti melanggar pasal 21 PKPU nomor 7 tahun 2013 tetap dinyatakan lolos," imbuhnya.

Selama ini KPU Bangkalan hanya berdalih berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat dalam mengambil sebuah keputusan. Melakukan konsultasi sah-sah saja sebagai organisasi strukural ke atas, tapi ingat hasil konsultasi tetap ditarik pada aturan yang ada.

"Tidak bisa mengalahkan aturan hukum yang ada. Yang harusnya dijadikan pijakan adalah ketentuan yang ada. Nah, KPU keliru hanya menerapkan pasal 19. Tidak boleh sepotong-potong, harus utuh dalam menerapkan peraturan, pasal 21 juga wajib jadi dasar," paparnya.

Ia menambahkan, sangat potensial keputusan KPU dibatalkan pengadilan karena melanggar pasal 21 nomor 7 tahun 2013. Jadi kalau ada pihak menggugat, bisa berakibat fatal. KPU masih ada waktu untuk memperbaiki sesuai perundangan sampai penetapan DCT.(sen)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya