Kejati Hentikan Kasus Dugaan Korupsi PAUD
Jum`at, 14 Juni 2013 19:31:35 - oleh : rusman

Kejati Hentikan Kasus Dugaan Korupsi PAUD

KABARSURAMADU.COM, SURABAYA-Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bojonegoro 2012 lalu, ternyata sudah dihentikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berdalih, berdasar hasil keterangan saksi dan tersangka, kasus PAUD itu tidak mengindikasikan adanya pidana korupsi.

"Sudah dihentikan beberapa waktu lalu. Alat bukti juga menunjukkan demikian," kata Rohmadi, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Jumat (14/6).

Dia menjelaskan, saat penyelidikan, penyelidik mulanya menemukan pemotongan 30 persen dari total dana proyek yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan (Dispendik) Bojonegoro, September tahun lalu. Pemotongan diduga dinikmati oknum tersebut.

Ternyata, lanjut Rohmadi, setelah disidik diketahui bahwa dana potongan 30 persen tersebut dipergunakan untuk sosialisasi dan pengadaan tambahan peralatan pendidikan PAUD.

"Tidak dipergunakan pribadi," tandasnya. Sayang, Kasidik asal Surabaya itu tak menyebutkan alat bukti apa yang dijadikan dasar penghentian kasus.

Dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi PAUD Bojonegoro tersebut menambah panjang daftar kasus korupsi yang dihentikan Kejati Jatim.

Tahun sebelumnya, lima kasus korupsi bernilai miliaran rupiah dan melibatkan orang-orang terpandang juga dihentikan hampir dalam waktu bersamaan.

Lima kasus tersebut dihentikan setelah Kejati menetapkan tersangka. Begitu pula dengan kasus korupsi PAUD Bojonegoro. Tiga tersangka sudah ditetapkan dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.

Ketika ditanya kenapa terkesan obral SP3, Kepala Kejati Jatim Arminsyah, juga Rohmadi, berdalih tanpa bukti kuat takutnya malah dibebaskan saat di sidang di pengadilan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Marwan Efendi sempat berjanji akan mengeksaminasi obral SP3 di Kejati Jatim, namun hingga kini tidak ada kabarnya.(rus)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya