Dewan Geber Revisi Perda Pilkades
Jum`at, 14 Februari 2020 09:46:55 - oleh : eko

Dewan Geber Revisi Perda Pilkades


Bangkalan, kabarsuramadu.com - DPRD kabupaten Bangkalan dipastikan akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pemilihan kepala desa (pilkades). Kepastian itu ditandai dengan digelarnya rapat paripurna dengan agenda pembacaan nota Raperda inisiatif, Selasa (11/2) siang.

Dalam sidang paripurna yang dihadiri Bupati R Abdul Latif Amin Imron dan sejumlah pejabat OPD itu, ketua DPRD Muhamad Fahad mengatakan bahwa inisiasi Raperda sengaja digodok karena untuk menyesuaikan perubahan yang ada di Peraturan Menteri yang mengatur tentang desa termasuk pedoman pemilihan kepala desa.

"Apapun bentuknya, perancangan peraturan daerah tersebut harus dirubah dan disesuaikan dengan peraturan diatasnya," paparnya.

Menurut dia Rapererda inisiatif tentang Pilkades sangat penting sebagai regulasi dan landasan hukum bagi Pemkab Bangkalan menggelar Pilkades serentak yang akan dilaksanakan tahun 2021 mendatang.

"Harapan kami tidak ada perubahan krusial dari Raperda yang sudah kami bahas. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama bisa dapat ditetapkan menjadi Perda," harapnya.

Menanggapi hal tersebut, bupati berpesan bahwa Raperda yang sedang dibahas ini harus mengikuti instruksi pemerintahan pusat. Artinya sebagai pejabat yang memiliki wewenang juga harus membuat regulasi yang bisa dipahami semua calon.

"Kalau peraturan baru yang sudah diputus MK itu kan boleh juga diluar domisili asalkan WNI dan usia minimal 25 tahun dengan ijazah SMP. Maka, DPRD khususnya Komisi A juga harus membuat regulasi yang detail supaya seluruh calon memahami," tuturnya.

Dikatakan, dalam regulasi juga harus menentukan skoring ketika calon melebihi 5 kandidat. Para calon itu nantinya diseleksi oleh panitia kabupaten sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan nanti.

Diketahui, Kabupaten Bangkalan akan menggelar pemilihan kepala desa pada tahun 2021. Dari 273 desa, ada 100 lebih desa akan melakukan pemilihan kepala desa.(krs)

 

| More

Berita "Madura" Lainnya