Bahas Pemilih Pilkada, Komisi A Panggil Panwas, KPU dan Dispendukcapil
Selasa, 17 April 2018 13:03:35 - oleh : eko

Bahas Pemilih Pilkada, Komisi A Panggil Panwas, KPU dan Dispendukcapil

 

Bangkalan, kabarsuramadu.com - Komisi A DPRD Bangkalan mengadakan rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dispendukcapil dan Panwaslu Bangkalan, Senin (16/04) siang tadi. Rapat dengar pendapat itu sengaja digelar untuk membahas daftar pemilih sementara (DPS) yang mencapai 855.562 serta masalah 25.740 pemilih yang masih belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket). Dikomparasi dengan hasil verifikasi yang menyebutkan bahwa 10 ribu lebih sudah terekam e-KTP.
Sekretaris Komisi A Mahmudi menghimbau agar jangan sampai mendapat keluhan dari masyarakat. Sebab, di Pilkada itu sangat rawan terjadi kecurangan.
"Jika memang syarat Pemilih pemula harus memiliki e-KTP atau Suket, jika tidak kan bisa saja di palsu. Jangankan Suket, paspor, uang saja bisa dipalsu kan gitu," jelas Mahmudi.
Ia juga mengatakan jika sudah masuk Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) maka TNI/Polri pasti di keluarkan. Sebab, TNI/Polri tidak mempunyai hak pilih.
"Kalau di wajib KTP masih mengakomodir TNI/Polri," kata Rudianto Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan. Diketahui bahwa target wajib KTP itu sebanyak 747.444. Namun yang sudah melakukan perekaman wajib KTP masih sebanyak 654.601.
"Kita akan tuntaskan sisa dari 25 ribu itu untuk melakukan perekaman e-KTP, dan kita sudah menjemput bola ke bawah," katanya.
Sementara Fauzan Jakfar Ketua KPU Kabupaten Bangkalan mengatakan KPU sudah punya data masyarakat/warga yang sudah berumur 17 tahun tepat pada tanggal 27 Juni.
"Sehingga siapapun yang tidak mempunyai e-KTP dan Suket kita pastikan akan dicoret," katanya.
Sisa data sebanyak 15 ribu itu yang tidak memiliki e-KTP atau Suket saat sudah dilakukan penjemputan bola oleh Dispendukcapil maka akan melakukan perekaman e-KTP.
"Dalam waktu dekat KPU dan Dispendukcapil akan berkoordinasi kira-kira warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP itu sudah berapa orang," jelasnya.
Setelah dilakukan perekaman e-KTP, kata Fauzan Jakfar, apakah data 15 ribu orang yang sudah melakukan perekaman masuk database atau tidak. Kalau sudah masuk database kependudukan pasti dikeluarkan Suket, kalau tidak ada di database dikependudukan sudah bisa kita pastikan tidak akan mendapatkan Suket.
"Kalau tidak mendapatkan Suket maka kita coret, takut dicurigai tidak ada orangnya walaupun ada di KK, karena bisa saja orangnya di Malaysia atau di Arab tidak pulang," tuturnya. (krs)

 

| More

Berita "Madura" Lainnya