Bupati, Wabup dan Sekda Diperiksa Kejari Bangkalan
Senin, 21 November 2016 21:51:49 - oleh : eko

Bupati, Wabup dan Sekda Diperiksa Kejari Bangkalan

Buntut Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pejabat Bagian Umum Setkab


BANGKALAN, kabarsuramadu.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menerpa salah satu organ Sekretariat Kabupaten Bangkalan memasuki babak baru. Setelah menyeret dua tersangka, yakni Kepala Bagian Umum, Bagus Hariyanto (BH) dan Kasubbag Keuangan Bagian Umum, Ermi (E). Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggilir sejumlah atasan kedua tersangka tersebut, yakni Sekretaris Daerah (sekda), Eddy Moelyono dan Bupati Makmun Ibnu Fuad serta wakil bupati (wabup) Ir. Mondir Rofii. Hanya saja dalam babak ini, baik sekda maupun bupati dan wabup diperiksa sebatas hanya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,2 Milyar berdasarkan temuan BPK dalam LHP Anggaran tahun 2014.

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB yang diawali terhadap sekda Bangkalan Edy Moeljono. Kemudian disusul dengan pemeriksaan terhadap Wabup Bangkalan Ir Mondir Rofii yang datang pukul 09.30 WIB. Keduanya diperiksa selama dua jam hingga pukul 11.30 WIB. Sementara Bupati Bangkalan RK Muh Makmun Ibnu Fuad, menjalani pemeriksan sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Kepala Kejari Bangkalan Riono Budi Santoso mengatakan, pemanggilan para pimpinan pemkab Bangkalan ini untuk melengkapi berkas tersangka Ermi agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya.

"Mereka kami panggil sebagai saksi dari tersangka E saja. Sebab Bupati, Wabup dan sekda sebagai atasan dari E. Pasti ada keterkaitanlah," katanya.

Pertanyaan yang diajukan kepada ketiga pucuk pimpinan tersebut, terkait seputar penyalahgunaan anggaran yang disalahgunakan oleh E. Terutama dari sisi pencairannya. Namun, dari pemeriksaan saksi masih belum mengarah terhadap tersangka baru. Sebab, pemeriksaan ini masih seputar berkas tersangka E. Ada sekitar 30 pertanyaan yang dipertanyakan kepada ketiga saksi tersebut.

"Hasil dari pemeriksaan ini, mereka mengaku apa adanya, bahwa dia secara jabatan tahu," ujarnya.

Riono menjelaskan, berkas dengan tersangka BH sudah akan segera dilimpahkan pengadilan tipikor. Sedangkan E masih belum rampung karena masih ada beberapa saksi lagi yang harus dipanggil dan dimintai keterangan. Diantara saksi yang akan dipanggil ini sebagian besar adalah pejabat pemkab. Meski begitu, dengan nada diplomatis Riono enggan berkomentar lebih jauh tentang kemungkinan adanya tersangka baru selain BH dan E.

"Sejauh ini belum sih, karena yang kami dapatkan belum mengarah terhadap tersangka baru," jelasnya.(krs)

 

| More

Berita "Madura" Lainnya