OPTIMALISASI PAJAK RESTORAN
Selasa, 25 Oktober 2016 18:38:22 - oleh : mahalli

OPTIMALISASI PAJAK RESTORAN

Kabarsuramadu.com,Bangkalan-Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009), dapat diketahui perihal definisi pajak daerah. Pada pasal 1 angka 10, dinyatakan bahwa definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini berbeda dengan retribusi daerah yang dibayar oleh pihak wajib retribusi setelah mendapatkan imbalan berupa jasa atau pemberian izin tertentu.

Masih pada peraturan yang sama dijelaskan di pasal berikutnya, bahwa jenis-jenis pajak daerah di kabupaten/kota terdiri atas: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Pajak Restoran Berdasarkan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan Daerah Nomor  2 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran Peraturan Bupati Nomor  16  Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten  Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran, yaitu pajak  atas  pelayanan  yang  disediakan  oleh  restoran Restoran adalah  fasilitas  penyedia  makanan  dan atau  minuman  dengan dipungut bayaran,  yang  mencakup  juga  rumah  makan, kafetaria,  kantin,  warung,  bar,  dan sejenisnya  termasuk  jasa boga (catering). ‎

Objek  Pajak  Restoran  adalah  pelayanan  yang  disediakan  oleh restoran. Pelayanan  yang  disediakan  restoran  meliputi pelayanan penjualan  makanan  dan atau  minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi  di tempat  pelayanan maupun di tempat lain. Tidak Termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya Tidak Melebihi Rp2.500.000,00 (dua  juta  lima  ratus  ribu  rupiah) per  bulan. Subjek  Pajak  Restoran  adalah  orang  pribadi  atau  Badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran sedangkan untuk  Wajib Pajak  Restoran Adalah orang pribadi atau  Badan yang mengusahakan restoran.

Dasar  pengenaan  Pajak  Restoran  adalah  jumlah  pembayaran yang  diterima  atau  yang  seharusnya  diterima  restoran Tarif Pajak  restoran  ditetapkan  sebesar  10%  (sepuluh  persen), ‎adapun Cara Penghitungan‎ Pajak, ‎yakni :

Pajak Restoran = Dasar Pengenaan Pajak X Tarif Pajak
Contoh Perhitungan :
Jumlah pembayaran yang diterima sesuai bill/dokumen lain = Rp.15.000.000
Tarif Pajak ‎= 10 %
Pajak Restoran ‎=15.000.000 X 10 % ‎= Rp. 1.500.000

Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan  kalender  atau jangka waktu  lain yang diatur dengan Peraturan Bupati Paling Lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi  dasar bagi Wajib Pajak Untuk menghitung, menyetor  dan  melaporkan  pajak  yang terutang, Saat terutangnya pajak ditetapkan pada saat terjadi pelayanan di restoran Saat  terutangnya  pajak  mencakup  juga rumah  makan,  kafetaria,  kantin,  bar,  dan sejenisnya  termasuk usaha  jasa  boga  dan  katering. Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya pelayanan Pembayaran  pelayanan menggunakan  bill  atau  bukti  pembayaran  lainnya.

Setiap  Wajib  Pajak  harus  mengisi  SPTPD, SPTPD harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya. SPTPD  harus  disampaikan  kepada  Bupati selambat-lambatnya  15  (lima  belas)  hari  setelah  berakhirnya masa pajak. SPTPD digunakan untuk menghitung, menetapkan dan membayar Pajak.

Sedangkan Tata Cara Pembayaran Pajak, ‎yaitun Wajib Pajak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke Seksi Pajak Bidang Pendapatan Dinas PPKAD, ‎Petugas Seksi Pajak Membuat SKPD dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang (Kepala Seksi Pajak)‎, Petugas Seksi Pajak membuatkan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
Wajib Pajak Membayar Pajak Daerah dilampiri  SSPD ke Tempat Pembayaran.

Wajib Pajak Menyerahkan Bukti Pembayaran Pajak yang dilampiri SSPD ke Petugas Seksi Pajak
Petugas Seksi Pajak Menyerahkan  SKPD dan SSPD kepada Wajib Pajak , dan lembar lainnya diarsip
Pengurangan wajib pajak dapat  memberikan  pengurangan  dan keringanan  pajak,  dalam  hal:
terjadi  suatu  bencana : ‎Pemberian stimulus kepada masyarakat Wajib  Pajak dengan memperhatikan  kemampuan  Wajib  Pajak :‎

Wajib  Pajak  atau  pihak-pihak  yang  terkait  yang  diperiksa  wajib ‎memperlihatkan  dan atau  meminjamkan  buku  atau  catatan, dokumen dasar  dan  dokumen  lain  yang  berhubungan  dengan obyek  pajak,‎ memberikan  kesempatan  untuk  memasuki  tempat atau  ruangan  yang  dianggap  perlu  dan  memberikan  bantuan guna  kelancaran pemeriksaann dan memberikan  keterangan  yang diperlukan.

Wajib  Pajak  yang  karena  kealpaannya  tidak  menyampaikan SPTPD  atau mengisi  dengan  tidak  benar  atau  tidak  lengkap atau  melampirkan keterangan  yang tidak benar  sehingga merugikan Keuangan Daerah  dapat  dipidana  dengan  pidana kurungan  paling  lama  1 (satu)  tahun  atau denda  paling  banyak 2  (dua)  kali  jumlah  pajak  terutang  yang  tidak  atau  kurang dibayar. Wajib Pajak yang dengan Sengaja Tidak menyampaikan SPTPD  atau  mengisi  dengan  tidak  benar  atau  tidak  lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan  Daerah  dapat  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama  2 (dua) tahun atau  denda  paling  banyak  4  (empat)  kali jumlah  pajak  terutang  yang  tidak atau  kurang  dibayar.

 

Penulis :

Indah Puspayanti Andikasana

Mahasiswi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi

Universitas Trunojoyo Madura

 

| More

Berita "Berita Terkini" Lainnya