OPTIMALISASI PAJAK RESTORAN
Kabarsuramadu.com,Bangkalan-Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009), dapat diketahui perihal definisi pajak daerah. Pada pasal 1 angka 10, dinyatakan bahwa definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini berbeda dengan retribusi daerah yang dibayar oleh pihak wajib retribusi setelah mendapatkan imbalan berupa jasa atau pemberian izin tertentu.
Masih pada peraturan yang sama dijelaskan di pasal berikutnya, bahwa jenis-jenis pajak daerah di kabupaten/kota terdiri atas: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pajak Restoran Berdasarkan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran, yaitu pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga (catering).
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Tidak Termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya Tidak Melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran sedangkan untuk Wajib Pajak Restoran Adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran.
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran Tarif Pajak restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), adapun Cara Penghitungan Pajak, yakni :
Pajak Restoran = Dasar Pengenaan Pajak X Tarif Pajak
Contoh Perhitungan :
Jumlah pembayaran yang diterima sesuai bill/dokumen lain = Rp.15.000.000
Tarif Pajak = 10 %
Pajak Restoran =15.000.000 X 10 % = Rp. 1.500.000
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati Paling Lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak Untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang, Saat terutangnya pajak ditetapkan pada saat terjadi pelayanan di restoran Saat terutangnya pajak mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, bar, dan sejenisnya termasuk usaha jasa boga dan katering. Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya pelayanan Pembayaran pelayanan menggunakan bill atau bukti pembayaran lainnya.
Setiap Wajib Pajak harus mengisi SPTPD, SPTPD harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya. SPTPD harus disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak. SPTPD digunakan untuk menghitung, menetapkan dan membayar Pajak.
Sedangkan Tata Cara Pembayaran Pajak, yaitun Wajib Pajak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke Seksi Pajak Bidang Pendapatan Dinas PPKAD, Petugas Seksi Pajak Membuat SKPD dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang (Kepala Seksi Pajak), Petugas Seksi Pajak membuatkan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
Wajib Pajak Membayar Pajak Daerah dilampiri SSPD ke Tempat Pembayaran.
Wajib Pajak Menyerahkan Bukti Pembayaran Pajak yang dilampiri SSPD ke Petugas Seksi Pajak
Petugas Seksi Pajak Menyerahkan SKPD dan SSPD kepada Wajib Pajak , dan lembar lainnya diarsip
Pengurangan wajib pajak dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak, dalam hal:
terjadi suatu bencana : Pemberian stimulus kepada masyarakat Wajib Pajak dengan memperhatikan kemampuan Wajib Pajak :
Wajib Pajak atau pihak-pihak yang terkait yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen dasar dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaann dan memberikan keterangan yang diperlukan.
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Wajib Pajak yang dengan Sengaja Tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penulis :
Indah Puspayanti Andikasana
Mahasiswi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Trunojoyo Madura