Geram Indikasi Pungli SMA 1, Puluhan Aktivis Ngluruk Disdik
Selasa, 26 Juli 2016 20:13:19 - oleh : eko

Geram Indikasi Pungli SMA 1, Puluhan Aktivis Ngluruk Disdik


Bangkalan, kabarsuramadu.com - Puluhan aktivis yang mengatasnamakan Gelora Mahasiswa Penyelamat Rakyat (Gempar), Selasa (26/7) pagi tadi mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan. Mereka menuntut transparansi isu pungutan yang dilakukan oleh oknum guru SMA 1 Bangkalan.
Dalam aksi tersebut, Baijuri Alwi, korlap Aksi menuding indikasi praktek pungli yang merambah dunia pendidikan di kabupaten Bangkalan sudah sangat mengkhawatirkan. Oknum-oknum pengelola pendidikan sudah berani terang-terangan mencoba memeras siswa dengan dalih kebutuhan atribut sekolah.
"Jangan sampai pendidikan Bangkalan ini terlacuri oleh praktek pungli," ujarnya.
Dia kemudian membeberkan bahwa dalam undang-undang Dasar 1945 Bab XIII Pasal 31 ayat 1 menjelaskan,setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sedangkan di ayat 2 menyebutkan negara wajib membiayai. Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk meminta kepada siswa sekolah, baik itu miskin atau kaya.
"Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Jangan masih meminta lagi," sergahnya.
Selain itu,Permendikbud No 45 Tahun 2014 Bab IV pasal 4 tentang pengadaan dan penggunaan menyebutkan,pengadaan pakaian sekolah di usahakan oleh orang tua atau wali peserta didik dan pengadaan pakaian tidak seragam tidak boleh di kaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Oleh sebab itu,mereka mununtut untuk mencabut pungli di setiap sekolah dan harus ada pertanggung jawaban terkait dana pendidikan terhadap peserta didik.
Padahal, masih menurut orator aksi, Bangkalan menduduki peringkat kedua dari bawah masalah pendidikan dan ekonomi. Dengan sumber dana yang luar biasa untuk pendidikan, dinas terkait seharusnya meningkatkan mutu pendidikan, khususnya di Bangkalan.
"APBD provinsi tahun 2016 konsentrasinya terhadap pendidikan. Kurang lebih 36 persen yang di alokasikan untuk pendidikan. Belum lagi dari APBN yaitu sebesar 20 persen dan APBD Bangkalan sebesar 60 persen. Ini kan sudah lebih dari sekedar cukup," ungkapnya.
Lebih detil dia menyebutkan, isu yang beredar luas bahwa salah satu oknum guru SMA 1 Bangkalan melakukan pungutan terhadap siswa sebesar Rp 1,4 juta bagi siswa putra dan Rp 1.550.000 bagi siswa putri dengan alasan sebagai biaya daftar ulang dan atribut sekolah. Sementara untuk mereka yang tidak lulus bisa melobi dengan syarat harus membayar 3,5 - 4 juta rupiah. Tentunya, praktek tersebut tidak dibenarkan oleh Permendikbud No 44 tahun 2012. Atas dasar ini, pendemo mengancam akan melaporkan indikasi pungli ini ke aparat hukum.
"Ini sudah masuk dalam ketegori pungutan untuk memperkaya diri. Indikasi ini akan kami laporkan ke pihak berwajib," cetusnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Mohni menolak jika Disdik dikait-kaitkan soal isu pungutan yang ditudingkan orator aksi. Mohni menilai ada kesalah fahaman persepsi. Dirinya menuturkan bahwa rekomendasi dari disdik hanyalah soal pagu penambahan peserta didik bukan merestui penarikan uang. Karena itu, Mohni mempersilahkan para pendemo untuk melaporkan kasus pungli tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kami memberikan rekomendasi karena kebetulan di SMA 1 itu ada ruang kosong yang tidak terpakai. Makanya mereka minta penambahan siswa, bukan rekomendasi untuk minta uang. Jadi silahkan saja kalau mau dilaporkan ke pihak berwajib," tantangnya.(hal)

 

 

| More

Berita "Madura" Lainnya