Pelantikan Komisioner KI Dinilai Cacat Hukum
Minggu, 11 Oktober 2015 11:53:47 - oleh : aditya

Pelantikan Komisioner KI Dinilai Cacat Hukum

bangkalan, kabarsuramadu.com-Pelantikan anggota Komisi Informasi (KI) kabupaten Bangkalan, jumat (9/10) lusa kemarin menyisakan masalah.  DPRD Bangkalan dengan tegas menolak keputusan Bupati terkait penetapan nama-nama Komisioner KI tersebut. Pasalnya, pelantikan tersebut dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan hasil rekomendasi sidang paripurna.

Dalam sidang paripurna DPRD Bangkalan tersebut, mereka menetapkan lima anggota KI terpilih yang berhak dilantik. Yakni Sonhaji, Abd. Rokhim, Agus Budi Harijanto, Yunus Mansur dan Aliman Haris.

Namun ternyata, Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad mengeluarkan surat keputusan yang hasilnya berbeda. Berdasarkan SK bupati nomer 188.45/163/kpts/433.013/2015, nama Aliman Haris tercoret dan digantikan oleh Sri Dariah Sundari.

"Kami secara tegas menolak pelantikan KI itu. Bupati Bangkalan telah melecehkan lembaga legislatif  karena telah mengganti saudara Aliman dengan Sundari," ketus Wakil Ketua DPR Bangkalan, Fatkurrahman dikantornya.

Politisi PDIP menegaskan, pihaknya tidak akan mengakui hasil pelantikan tersebut. Karena menurutnya, proses pergantian nama Aliman Harist tidak memiliki dasar hukum. Ia pun menuding bupati telah bertindak sewenang-wenang dan terkesan melecehkan terhadap lembaga perwakilan rakyat.

"Sesuai rekomendasi sidang paripurna, nama-nama anggota KI telah kami kirimkan ke KI pusat. Tapi atas dasar apa bupati seenaknya menggati salah satu nama,"terang Ji Kur sapaan akrabnya.

Sementara salah satu anggota Pansus KI dari Fraksi PKB, Hotib Marzuki menambahkan, tindakan bupati ini termasuk pelanggaran serius. Ia pun merasa heran dengan langkah konfrontatif tersebut. "Semestinya dia bisa memilah mana yang bisa membuat kabupaten ini stabil dan kondusif,"cetusnya.

Lain lagi dengan reaksi Ketua Pansus KI DPRD Bangkalan Imron Rosyadi, SE. Ditemui terpisah Imron justru mempertanyakan dasar pertimbangan memilih Sri Sundari menjadi Komisioner KI menggantikan Aliman yang sedang bermasalah hukum dengan Pemkab Bangkalan. "Masih ada nomor urut 6. Atas nama Aditya Roosvianto yang seharusnya naik menggantikan Aliman.  "Sri Sundari dalam seleksi Pansus KI hanya menduduki peringkat tujuh dibawah Aditya. Kenapa harus Sri Sundari yang dipilih ?" Tanyanya keheranan.

"Kalau hanya untuk memenuhi keterwakilan pemerintah dalam komposisi komisioner KI, maka sesuai dengan hasil konsultasi dengan KI Pusat diwakilkan pihak swasta yang berkomitmen dengan Pemerintah Kabupaten setempat," jelasnya. Dari hasil konsultasi dengan KI Pusat beberapa waktu lalu keterwakilan yang dimaksud dalam undang-undang keterbukaan publik tersebut bisa dimaknai sebagai keterwakilan aktif dari birokrasi (PNS aktif) atau pensiunan PNS dan/atau pihak lain (swasta) yang berkomitmen dengan Pemerintah Kabupaten setempat sebagai wakil dari birokrasi, urainya.

Yang dia sesalkan adalah Bupati Bangkalan mengambil kebijakan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Timsel dan Pansus KI yang telah menyelesaikan tahapan seleksi. (dit)

 

| More

Berita "Madura" Lainnya