Polemik Fatwa Haram BPJS dan Dorongan Pembentukan BPJS Syariah
Kamis, 30 Juli 2015 13:20:58 - oleh : nurholis

Polemik Fatwa Haram BPJS dan Dorongan Pembentukan BPJS Syariah


Mejelis Pemuda Islam Islam (MPII) merupakan wadah organisasi kepemudaan Islam yang terdiri daripada perwakilan organisasi pemuda/mahasiswa dari masing-masing organisasi kemasyarakatan yang berada dibawah naungan MUI. Mejelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) mendukung fatwa haram Majelis Ulama Indonesia akan praktek penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang efektif berlaku tahun ini, yang dinilai di dalamnya mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Unsur yang bertentangan tersebut antara lain, gharar, riba, judi dan ketidakpastian antara berbagai pihak yang terlibat, dan mendorong pemerintah membentuk BPJS Syariah, sehingga prinsip yang dinilai bertentangan dengan jaminan sosial dalam Islam bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.

Mejelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) berpandangan bahwa tujuan yang mulia harus ditempuh dengan jalan yang mulia dan tidak bertentangan dengan syariah. MPII mengakui nilai manfaat yang luar biasa dari program BPJS ini, karena memberikan kemudahan dan keringanan kepada rakyat Indonesia. Semangat tolong-menolong dan gotong royong tercermin kuat dalam program BPJS. Hanya saja, dalam perpektif syariah Islam, tujuan yang baik dan mulia harus dijalankan dengan prinsip yang baik dan mulia juga. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih al-wasailu laha al-ahkam al-maqasid (Tujuan yang baik harus dicapai dengan jalan/sarana yang baik pula).
Karena itu, MPII mendesak pemerintah segera membentuk BPJS Syariah untuk mengakomodir keinginan masyarakat muslim di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, agar ketenangan dan kenyamanan hati umat Islam terpenuhi dengan baik. Selain itu, pembentukan BPJS Syariah ini tidak akan mengacaukan program BPJS yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, sebaliknya pembentukan ini akan memberikan alternatif lain kepada masyarakat serta menghilangkan stigma pemaksaan negara kepada warga untuk mengikuti program BPJS. Kelak masyarakat ini akan menentukan sikapnya secara mandiri apakah akan menggunakan konsep jaminan sosial sesuai dengan syariah atau tidak. Dalam konteks ini, tugas utama negara adalah memfasilitasi kemauan dan desakan rakyatnya.

penulis :

Faizi, M.Si, Ph.D (cand)
Sekretaris Jenderal
Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII)

 

| More

Berita "opini" Lainnya