Kuasa Hukum OC Kaligis Pertimbangkan Tempuh Praperadilan
Kuasa hukum menilai penahanan OC Kaligis tidak berdasar
Tim Kuasa Hukum OC Kaligis akan mempersiapkan sejumlah upaya hukum terkait proses penahanan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pengacara senior itu. Kaligis jadi tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Dia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa
kemarin. "Kami akan koordinasi untuk berikan upaya hukum terbaik," kata
anggota Tim Kuasa Hukum Kaligis, Afrian Bondjol, usai mendampingi
kliennya pada pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 14 Juli 2015.
Dia tidak menampik salah satu upaya hukum yang tengah dipertimbangkan
adalah praperadilan. "Praperadilan akan dipertimbangkan, salah satunya
itu," ujar dia.
Menurut Afrian, tindakan penyidik yang
melakukan upaya penahanan terhadap OC Kaligis adalah perbuatan dzalim.
Dia menyebut kliennya justru akan bersikap kooperatif dalam menjalani
pemeriksaan. Bahkan dia menyebut tidak ada alasan penyidik untuk
menahan kliennya.
Afrian membenarkan bahwa kliennya dijemput
penyidik di hotel Borobudur, Jakarta. Namun dia membantah bahwa
keberadaan kliennya tersebut adalah untuk melarikan diri.
"Sama sekali tidak ada niat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," tandas Afrian.