Draf Raperda Pilkades Dinilai Amburadul
Jum`at, 19 Desember 2014 15:10:02 - oleh : nurholis

Draf Raperda Pilkades Dinilai Amburadul

 


SAMPANG (kabarsuramadu.com)- Amburadulnya draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Pilkades terus menjadi sorotan di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur,hal tersebut juga diakui tim pansus Raperda Pilkades DPRD Sampang. Pasalnya penyusunan Raperda Pilkades yang diajukan eksekutif terhadap DPRD terkesan tidak siap dan hanya copy paste, lalu bagaimana kajian akademis yang dilakukan pihak ketiga oleh bagian hukum Pemkab Sampang.

Raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa, (Pilkades) yang diajukan pemkab Sampang saat ini sudah masuk tahapan pembahasan DPRD Sampang oleh tim pansus, draf raperda juga diakui salah satu wakil ketua pansus yang menyayangkan amburadulnya draf yang diajukan, hal ini menunjukkan ketidak siapan daerah untuk membuat perda yang sangat dibutuhkan rakyat Sampang khususnya status 108 kepala desa yang sudah akan berakhir pada Januari 2015 mendatang.kata Moh Anwar wakil ketua pansus raperda Pilkades. Jumat 19/12/14

Menurut Moh Anwar, saat ini draf Raperda memang masig dalam pembahasan tim pansus yang terdiri dari 18 anggota dewan, memang dalam pembahasan internal pansus banyak ditemukan draf raperda yang jauh dari kata sempurna, bahkan berdasarkan catatan kami selain secara redaksional yang amburadul, secara subtasial juga ditemukan banyak ke amburadulannya, seperti ada beberapa pasal yang bertentangan dengan aturan yang diatasnya yakni Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Desa, hal ini sangat fatal.
 
"setelah pembahasan Raperda di internal pansus, kami akan memanggil pihak eksekutif yakni bagian hukum, bagian pemdes Pemkab Sampang dan pihak ketiga sebagai tim yang menyusun draf akademis yang informasinya dari  Universitas Jember (UNEJ), jika mereka secara akademis tidak bisa mempertanggungjawabkan maka raperda tersebut akan dikembalikan ke eksekutif untuk disempurnakan.tegas politisi PDI-P.

Masih dikatakan Moh Anwar, secara skedul pembahasan raperda Pilkades akan selesai pada 19 januari 2015, tetapi kalau melihat amburadulnya draf Raperda tersebut juga menjadi kendala tersendiri untuk proses pengesahannya, sebab perda ini sangat penting sebagai acuan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, jika perdanya amburadul maka nantinya akan berdampak pada pelaksanaan kepala Desa di Kabupaten Sampang. Kami sebagai Tim Pansus akan hati-hati dan cermat untuk melakukan pembahasan Raperda Pilkades, mestinya raperda yang diajukan eksekutif harus benar-benar mengacu pada aturan yang ada.(hol)

 

| More

Berita "Madura" Lainnya