3 PNS dan 1 THL Terancam Dipecat
Rabu, 24 April 2013 07:44:40 - oleh : admin

3 PNS dan 1 THL Terancam Dipecat

KABARSURAMADU.COM, BANGKALAN-Tiga orang pegawai negeri sipil dan satu tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan terancam dipecat. Ancaman tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Bangkalan yang sekaligus sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten. Namun, Pemkab Bangkalan masih harus menunggu hasil penyelidikan polisi dan putusan pengadilan sebelum menjatuhkan sanksi.

Tiga pegawai negeri sipil dan satu tenaga harian lepas, yakni Arik 32 tahun, Robi 32 tahun, Sarif Maulana 5 tahun dan Daus Prana 31 tahun, keempatnya terancam dipecat jika terbukti menyalahgunakan narkoba. Empat orang abdi negara tersebut tertangkap tangan berada di bilik sabu saat polisi melakukan penggrebekan hari senin lalu.

Sanksi terberat kepada empat abdi negara ini adalah pemecatan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil dan tenaga harian lepas Pemkab Bangkalan. Sanksi ini belum termasuk sanksi berupa harus mendekam di penjara jika terbukti bersalah di pengadilan.

Wakil Bupati Bangkalan, Mondir Rofi'i menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan adanya pegawai yang ditangkap saat penggrebekan kampung narkoba. Wakil bupati yang sekaligus sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.

"Laporan ke Kami sudah masuk, tinggal ditindaklanjuti. Sanksi terberat adalah pemecatan, namun kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Mondir Rofi'i, Ketua BNK Bangkalan

Selain terus melakukan penyisiran kampung narkoba, polisi juga menerima kedatangan muspida bangkalan yang ingin melihat langsung kondisi kampung narkoba. Muspida bangkalan sepakat akan mempertemukan sejumlah tokoh untuk membahas keberadaan kampung narkoba. Pemerintah Bangkalan berharap agar masyarakat ikut aktif memerangi penyalahgunaan narkoba.(sya,bud,sen)

 

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya