IPW Desak Polrestabes Agar Kerja Cepat
Jual Beli Hewan KBS Rugikan Negara Rp 840 Miliar
Surabaya (kabarsuramadu) - Sedikitnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 840 miliar dalam kasus
pertukaran satwa langka di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Untuk itu
Polrestabes Surabaya harus bekerja cepat melimpahkan kasus ini ke
kejaksaan agar bisa segera digelar di pengadilan dan para pelakunya
dihukum maksimal.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Presidium Ind
Police Watch Neta S Pane dalam rilis yang dikirim ke redaksi
beritajatim.com, Kamis (30/10/2014). Dijelaskan bahwa Ind Police Watch
(IPW) berharap Mabes Polri dan Polda Jatim tidak melakukan intervensi
dalam kasus KBS, tapi justru harus mesupervisi Polrestabes Surabaya agar
kasus ini bisa segera dituntaskan.
"Selama ini proses
penanganan kasus KBS cenderung berputar-putar dan jalan ditempat.
Padahal negara dan masyarakat Surabaya sangat dirugikan oleh ulah para
mafia satwa langkah yang menjarah isi KBS," terang Neta.
Dipaparkannya
bahwa sedikitnya ada 8 orang yang patut jadi tersangka dalam kasus KBS,
yang harus dikenakan pasal penggelapan aset negara. Satwa langkah
adalah aset negara yang dilindungi.
"Pertukaran satwa langka
dari kebun binatang tidak bisa dilakukan sesukanya oleh pribadi-pribadi,
apalagi pihak yang melakukan pertukaran itu hanyalah pengelola
sementara KBS yang saat itu sedang dilanda konflik manajemen. Pemindahan
satwa langka, terutama untuk satwa Appendix I harus ada ijin presiden,"
papar Neta.
IPW mencatat bahwa pemindahaan satwa langka dari KBS
dilakukan dari 23 April hingga 4 Mei 2013. Jumlahnya mencapai 420
satwa. Dalam surat tgl 24 April 2014, Ketua Harian Tim Pengelola
Sementara KBS Tonny Sumampau meminta uang muka Rp 200 juta untuk
pertukaran Jerapah Jantan kepada CV Mirah Fantasia.
"Seharusnya
pertukaran satwa ini dengan satwa. Jika pertukarannya dengan uang
berarti telah terjadi jual beli satwa langka di KBS," katanya.
Untuk
itu, IPB berharap, Mabes Polri dan Polda Jatim harus mendorong
Polrestabes Surabaya mengusut aliran dana dari aksi jual beli satwa
langka di KBS. Kemudian menyita dana hasil jual beli satwa tsb.
"Selain itu Polri harus segera menyita semua satwa langka KBS yg diperjualbelikan dan mengembalikannya ke KBS," tandas Neta. (dit)