Kabinet Jokowi Inskontitusional ?
Kamis, 30 Oktober 2014 15:34:21 - oleh : aditya

Kabinet Jokowi Inskontitusional ?

Ibas: Kalau yang Tentukan Kabinet Mega, Itu Inkonstitusional

Jakarta (kabarsuramadu.com) - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono memberikan respon terhadap proses pembentukan Kabinet Jokowi dan nomenklatur kementerian yang disusun Presiden Jokowi.

"Kami sangat paham dan menghargai hak prerogatif presiden untuk menyusun kabinet, akan tetapi muncul keresahan serta pertanyaan masyarakat yang juga perlu jawaban dan klarifikasi dari Pak Jokowi," kata Ibas sebagaimana dalam pers rilis yang diterima beritajatim.com, Minggu (26/10/2014) siang.

Menurut Ibas, pertanyaan dari masyarakat ini banyak dimunculkan di media cetak maupun sosial media beberapa hari terakhir ini. Menurut Ibas yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Demokrat ini, setidaknya ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan publik.

Apa saja? Pertama, siapa saja yang mengambil keputusan dan menetapkan menteri untuk duduk dalam kabinet Jokowi? Mengapa hari-hari sekarang ini kegiatan terpusat di rumah pribadi Megawati. "Kalau yang menentukan anggota kabinet adalah Megawati, ini nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi kita UUD 1945. Presiden Jokowi bisa dinyatakan sebagai melanggar konstitusi atau tindakannya bersifat inkonstitusional. Presiden Jokowi harus berterus terang dan jangan membohongi rakyat," ingatnya.

Kedua, katanya, melakukan restrukturisasi secara mendasar terhadap susunan kabinet saat ini, berlaku sejak kabinet diumumkan presiden tanpa persiapan transisi, termasuk pemisahan dan penggabungan kementerian. "Apakah sudah dipikirkan implikasinya terhadap pekerjaan kementerian yang digabung dan dipisahkan tersebut? Bagaimana kalau sepanjang tahun semua waktu, energi dan pembiayaan terkuras untuk melakukan penyesuaian ( adjustment) dengan struktur yang baru ini," tambahnya.

Ketiga, restrukturisaasi secara mendasar kabinet Jokowi memiliki implikasi yang besar terhadap APBNP 2014 dan APBN 2015. "Sudahkah diketahui bahwa perubahan APBNP 2014 dan APBN 2015 perlu dibahas dan mendapatkan persetujuan DPR RI? Perencanaan dan penggunaan dana APBN yang ceroboh bisa melahirkan berbagai penyimpangan dan tindak pidana korupsi. Sudahkah Presiden Jokowi mengetahui dan menyadari hal ini," katanya.

Keempat, dengan dibaginya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua kementerian dan digabungkannya kementerrian Ristek ke Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek, bagaimana pengaturan anggaran pendidikan yang harus mematuhi ketentuan dalam UUD 1945? Bagaimana pula sinkronisasi dengan anggaran pendidikan yang dikelola Kementerian Agama? Dapatkah direalisasi dalam APBNP 2014 dan APBN 2015?," katanya.

"Menurut informasia, di Lembaga Kepresidenan akan ada tiga pejabat utama yaitu Kepala Staff Presiden, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekreatris Kabinet. Bagaimana pembagian tugasnya? Tidakkah hal ini akan menimbulkan konflik dan tumpang tindih fungsi dan tugas pokok? Apa yang ada di benak Presiden Jokowi? Benarkah struktur ini hanya untuk menempatkan seseorang yang tidak punya tempat? Apakah struktur kabinet harus menyesuaikan dengan orang? Atau orang harus menyesuaikan organisasi?," tanya Ibas. (dit)

| More

Berita "Politik" Lainnya