Massa Tuntut Pokemon Dibebaskan
Kamis, 30 Oktober 2014 15:22:18 - oleh : aditya

Massa Tuntut Pokemon Dibebaskan

Kasus Dolly, GRB Demo Tuntut Pokemon Dibebaskan

Surabaya (kabarsuramadu.com) - Kelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Bersatu (GRB) menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/10/2014). GRB ini menuntut pembebasan Ari Saputro alias Pokemon dalam kasus kerusuhan Lokalisasi Dolly yang menjeratnya.

Wawan Handrianto selaku kordinator massa menyebut penangkapan dan tindakan kekerasan (represiv) terhadap Pokemon dan sembilan warga Dolly merupakan bukti sikap arogan Pemkot Surabaya.

GRB menilai bahwa penangkapan serta diadilinya Pokemon dkk merupakan cermin ketidak mampuan Pemkot menyelesaikan persoalan sosial di wilayah lokalisasi.

"Tuntutan hukuman satu tahun empat bulan kepada Pokemon dkk jelas mencederai rasa kemanusiaan dan rasa keadilan. Mereka adalah orang-orang yang menjadi bagian dari proses penegakan Hak Asasi Manusia (Ham) dan Demokrasi bukan pelaku kejahatan kriminal, maka itu kami menuntut pembebasan Pokemon dkk," paparnya.

Perlu diketahui, sembilan terdakwa kerusuhan Dolly dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda sesuai peran masing-masing.

Oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Dedi Oktavianto, para terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Dua terdakwa yaitu Sungkono Ari Saputro alias Pokemon dan Kanan bin Jadi dituntut dengan hukuman 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan 7 terdakwa lain diantaranya, Supari bin Jaelan, Jaringsari bin Mustam, Pardi bin Panein, Mausul Hadi, Darmanto bin Tanein, Subekiyanto, dan Kusnadi dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sembilan terdakwa kerusuhan lokalisasi Dolly ini dituntut dengan hukuman berbeda karena mereka dijerat dengan pasal berbeda, yang dipisah dalam empat berkas dakwaan berbeda. Dalam sidang perdana ini terdakwa dijerat dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan dimuka umum

"Selain itu terdakwa juga dijerat dengan pasal 216 KUHP tentang mencegah dan merintangi penutupan yang dilakukan pemerintah," ujar JPU Dedi membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

| More

Berita "Surabaya" Lainnya