Dua Kali Kadisperta Dipanggil Sebagai Tersangka
Jum`at, 24 Oktober 2014 17:58:56 - oleh : nurholis

Dua Kali Kadisperta Dipanggil Sebagai Tersangka

Dua Kali Kadisperta Dipanggil Sebagai Tersangka


SAMPANG.(kabarsuramadu.com) - Meski tiga anak buah kepala Dinas pertanian Sampang ditahan karena tersangka dugaan korupsi bibit fiktif di Dinas Pertanian (Disperta) Sampang oleh Kejaksaan, namun kepala Dinas pertanian hingga saat ini kurang lebih 4 bulan ditetapkan tersangka masih. Pasalnya kadisperta baru dua kali diperiksa kejaksaan sebagai tersangka dan saat ini masih aktif menjabat kepala Dinas pertanian Sampang.


Berdasarkan data dikejaksaan, tiga pejabat dinas pertanian yang sudah ditahan karena dugaan korupsi bibit yakni, Abdul Wahed Chairullah, Abdurrahman, dan Rosuli yang masih bawahan kepala Dinas pertanian Sampang.


Agus Santoso kepala Dinas Pertanian saat dikonfermasi terkait status tersangka terhadap dirinya oleh kejaksaan Jumat (24/10/2014), ia mengatakan saya yakin tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi bibit disperta 2013, bukti dan saksi-saksi saya lengkap termasuk data elektronik atau transkrip, bahwa saya menolak pencairan, memblokir dan melaporkan ke pimpinan. Jadi berdasarkan hal itu semua saya yakin tidak bersalah.

Sementara ditempat terpisah Sucipto kasi intel sekaligus humas kejaksaan negeri Sampang, ditetapkan kepala Dinas Pertanian Sampang, Ir. R. Agus Santoso sebagai tersangka, berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaaan bibit Disperta 2013, sebelumnya sudah ada tiga tersangka yang sudah kami tetapkan yakni Wahed, Abdurrahman dan Rosuli, kini giliran kepala Dinas yang ditetapkan tersangka karena jabatannya sebagai  penguna anggaran (PA).

Sedangkan hingga saat ini kepala Dinas pertanian tersebut sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, namun proses penyelidikan masih terus berjalan hingga saat ini. Seperti diketahui bersama, tiga bantuan untuk poktan dengan dan ratusan juta tidak direalisasikan oleh disperta pada 2013. Yakni, bantuan bibit ubi kayu di Kecamatan Omben, bantuan bibit bentul di Kecamatan Jrengik, serta pengadaan pupuk organik.

Meski bantuan tidak terealisasi, namun anggaran yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu berhasil dicairkan. Meskipun, pada akhirnya dikembalikan oleh disperta ke pihak dispendaloka, uang itu akhirnya disita oleh kejaksaan.


Dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Sampang kali pertama menetapkan dua pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdul Wahed Chairullah dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Abdurrahman.


Setelah menetapkan kedua tersangka itu, Kejari Sampang kemudian menetapkan Kasi Pasca Panen Pengolahan dan Pemasaran Tanaman Hortikultura Rosuli sebagai tersangka. Nah, baru kemudian Kadisperta sendiri yang harus menjadi tersangka.


Selain menetapkan tersangka, Korps Adhyaksa juga sudah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang senilai Rp 455.168.677. Uang tersebut disita dari kantor dispendaloka setelah beberapa saat diserahkan oleh disperta.(Hol)

https://mail-attachment.googleusercontent.com/attachment/u/0/?view=att&th=1494163d01d643de&attid=0.1&disp=inline&realattid=file1&safe=1&zw&saduie=AG9B_P831TQ134zG2SD-yGGMpvvi&sadet=1414148371740&sads=jlZ3G9rTjGfk7NaDC5MqGVxYW5U

Sucipto (kasi intel/humas kejaksaan negeri sampang)

| More

Berita "Hukum dan Kriminal" Lainnya